Hak Dan Kewajiban Seorang Pasien

.
Hak pasien


  1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar.
  2. Memperoleh pelayanan ketenaga kesehatan yang manusiawi sesuai dengan standar profesi ketenaga kesehatanan.
  3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi yang mengobatinya
  4. Menolak prosedur diagnosis, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik.
  5. Memperoleh penjelasan tentang riset ketenaga kesehatanan yang akan diikutinya.
  6. Menolak atau menerima keikutsertaan dalam riset ketenaga kesehatanan.
  7. Dirujuk kepada tenaga kesehatan spesialis kalau diperlukan, dan dikembalikan kepada tenaga kesehatan yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh rawatan atau tindakan lanjut
  8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi.
  9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
  10. Berhubungan dengan keluarga, penasehat, atau kerohanian dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit.
  11. Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium pemeriksaan roentgen, ultrasonografi (USG), CT-scan, magnetic resonance imagin (MRI), dan sebagainya, (kalau dilakukan) biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Kewajiban pasien

  1. Memeriksakan diri sendiri mungkin pada tenaga kesehatan.
  2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
  3. Memenuhi nasehat dan petunju tenaga kesehatan
  4. Menandatangani surat-surat PTN, surat jaminan dirawat dirumah sakit, dan lain-lain.
  5. Yakin pada tenaga kesehatannya dan yakin akan sembuh
  6. Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, dan biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium tenaga kesehatan
Tag : Pendidikan
0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Seorang Pasien"

Back To Top