Hak pasien
- Hak untuk hidup, hak atas
tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar.
- Memperoleh pelayanan ketenaga
kesehatan yang manusiawi sesuai dengan standar profesi ketenaga
kesehatanan.
- Memperoleh penjelasan tentang
diagnosis dan terapi yang mengobatinya
- Menolak prosedur diagnosis,
bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik.
- Memperoleh penjelasan tentang
riset ketenaga kesehatanan yang akan diikutinya.
- Menolak atau menerima
keikutsertaan dalam riset ketenaga kesehatanan.
- Dirujuk kepada tenaga kesehatan
spesialis kalau diperlukan, dan dikembalikan kepada tenaga kesehatan yang
merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh
rawatan atau tindakan lanjut
- Kerahasiaan dan rekam mediknya
atas hal pribadi.
- Memperoleh penjelasan tentang
peraturan-peraturan rumah sakit
- Berhubungan dengan keluarga,
penasehat, atau kerohanian dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan
di rumah sakit.
- Memperoleh penjelasan tentang
perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium pemeriksaan
roentgen, ultrasonografi (USG), CT-scan, magnetic resonance imagin (MRI),
dan sebagainya, (kalau dilakukan) biaya kamar bedah, kamar bersalin,
imbalan jasa tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Kewajiban pasien
- Memeriksakan diri sendiri mungkin pada tenaga
kesehatan.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang
penyakitnya
- Memenuhi nasehat dan petunju tenaga kesehatan
- Menandatangani surat-surat PTN, surat jaminan dirawat
dirumah sakit, dan lain-lain.
- Yakin pada tenaga kesehatannya dan yakin akan sembuh
- Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, dan biaya
pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium tenaga kesehatan
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Seorang Pasien"