Kewajiban tenaga kesehatan


Enam asas etik yang bersifat universal yang tidak akan berubah dalam etik profesi ketenaga kesehatanan (kedokteran) dan asuhan ketenaga kesehatanan., yaitu :

.
  1. Principle of respect of the autonomy (azas menghormati otonomi pasien)
  2. Principle of beneficence (azas manfaat)
  3. Principle of nonmalefience (azas tidak merugikan)
  4. Principle of veracity (azas kejujuran)
  5. Principle of confidentiality (azas kerahasiaan)
  6. Principle of justice (azas keadilan)

Tag : Pendidikan

Related Post:

0 Komentar untuk "Kewajiban tenaga kesehatan"

Back To Top