Enam asas etik yang bersifat
universal yang tidak akan berubah dalam etik profesi ketenaga kesehatanan
(kedokteran) dan asuhan ketenaga kesehatanan., yaitu :
- Principle of respect of the autonomy (azas menghormati otonomi pasien)
- Principle of beneficence (azas manfaat)
- Principle of nonmalefience (azas tidak merugikan)
- Principle of veracity
(azas kejujuran)
- Principle of confidentiality (azas kerahasiaan)
- Principle of justice
(azas keadilan)
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk "Kewajiban tenaga kesehatan"