TUGAS, HAK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PARA STAKEHOLDERS

.
Hak-hak tenaga kesehatan



  1. Melakukan praktek tenaga kesehatan setelah memperoleh Surat Izin Tenaga Kesehatan (SID) dan Surat Izin Praktek (SIP).
  2. Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien/keluarga tentang penyakitnya
  3. Bekerja sesuai standar
  4. Menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, agama, dan hati nuraninya.
  5. Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut penilaiannya kerjasama dengan pasien tidak ada gunanya lagi, kecuali dalam keadaan darurat.
  6. Menolak pasien yang bukan spesialisnya kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada tenaga kesehatan lain yang mampu menanganinya.
  7. Hak atas “privasi”tenaga kesehatan.
  8. Ketentraman berkerja
  9. Mengeluarkan surat-surat keterangan tenaga kesehatan.
  10. Menerima imbalan jasa
  11. Menjadi anggota perhimpunan profesi
  12. Hak membela diri.
Tag : Pendidikan
0 Komentar untuk " TUGAS, HAK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PARA STAKEHOLDERS"

Back To Top