Hak-hak tenaga kesehatan
- Melakukan praktek tenaga kesehatan setelah memperoleh
Surat Izin Tenaga Kesehatan (SID) dan Surat Izin Praktek (SIP).
- Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari
pasien/keluarga tentang penyakitnya
- Bekerja sesuai standar
- Menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan
etika, hukum, agama, dan hati nuraninya.
- Mengakhiri hubungan dengan seorang pasien, jika menurut
penilaiannya kerjasama dengan pasien tidak ada gunanya lagi, kecuali dalam
keadaan darurat.
- Menolak pasien yang bukan spesialisnya kecuali dalam
keadaan darurat atau tidak ada tenaga kesehatan lain yang mampu
menanganinya.
- Hak atas “privasi”tenaga kesehatan.
- Ketentraman berkerja
- Mengeluarkan surat-surat keterangan tenaga kesehatan.
- Menerima imbalan jasa
- Menjadi anggota perhimpunan profesi
- Hak membela diri.
Tag :
Pendidikan
0 Komentar untuk " TUGAS, HAK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PARA STAKEHOLDERS"